Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sempat Ngaku Buat Surat Izin Palsu Sertifikat Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Kini Klaim Jadi Korban

Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku jadi korban dalam kasus pagar laut Tangerang. Padahal, ia sempat mengakui membuat surat izin palsu SHGB dan SHM.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/2/2025) malam, Arsin mengaku sebagai korban dalam kasus pagar laut. 

TRIBUNNEWS.com - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip, sempat mengaku membuat surat izin palsu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Tetapi, saat mengadakan konferensi pers pada Jumat (14/2/2025) malam, Arsin justru mengklaim dirinya juga korban.

Arsin mengaku dirinya  menjadi korban kasus penerbitan sertifikat pagar laut karena terlalu percaya pada pihak lain.

"Saya juga korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," kata Arsin di kediamannya di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

"Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya, Arsin disebutkan telah mengakui membuat surat izin palsu terkait penerbitan SHGB dan SHM pagar laut.

Baca juga: 2 Alasan Arsin Kades Kohod Disebut Jadi Korban Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Bongkar Pelaku Utama

Pengakuan ini disampaikan Arsin dalam pemeriksaan dengan penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya printer, layar monitor, hingga stempel sekretariat Desa Kohod, saat melakukan penggeledahan di Desa Kohod, Senin (10/2/2025) malam.

Kepada polisi, Arsin mengakui alat-alat itu ia gunakan untuk membuat surat izin palsu.

"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)" kata Djuhandhani, Selasa (11/2/2025).

Kuasa Hukum Arsin Ungkap 2 Sosok Lain

Dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Arsin, Jumat malam, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, mengungkapkan dua sosok dalang di balik penerbitan SHGB dan SHM pagar laut.

Dua sosok itu adalah SP dan C, yang datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Menurut Yunihar, SP dan C saat itu menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

Tetapi, terkait penerbitan sertifikat oleh SP dan C, Arsin tidak tahu-menahu. Arsin hanya terima jadi dan mengaku tak terlibat dalam penerbitan sertifikat.

"Faktanya, klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya pada pihak ketiga inisial SP dan C," jelas Yunihar, Jumat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan