Rabu, 1 Oktober 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Pemerintah Diminta Tidak Memotong Anggaran Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Daerah

Terutama untuk infrastruktur jalan, Irigasi, jembatan karena merupakan penunjang program swasembada pangan serta memberikan efek ekonomi

handout
IRIGASI - Foto Ilustrasi saluran irigasi pertanian. Pemerintah diminta tidak memotong anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Daerah dalam program efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, terutama untuk pembangunan jalan dan irigasi di daerah. 

Alasannya, akan dilakukan rekonstruksi atas kebijakan efisiensi anggaran.

Pada 11 Februari 2025, Kemenkeu dan Sekretariat Negara pun mengumpulkan setiap kementerian dan lembaga serta meminta tiap-tiap kementerian dan lembaga untuk melakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi yang baru.

Melalui rekonstruksi itu, terjadi perubahan atas porsi dan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga.

Nilai efisiensi yang mesti dilakukan sebagian besar kementerian dan lembaga berkurang. Sebagai gantinya, seperti kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, semua kementerian dan lembaga terkena efisiensi anggaran supaya ”adil”.

Sebelumnya, sempat ada 16 kementerian dan lembaga yang lolos dari kewajiban efisiensi, yaitu instansi penegak hukum, lembaga audit negara, lembaga legislatif dan yudikatif, Badan Gizi Nasional selaku pelaksana kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), serta sejumlah kementerian.

Per Kamis (13/2/2025), hampir seluruh kementerian dan lembaga sudah pasti terkena pemangkasan, termasuk instansi yang dianggap sebagai ”prioritas” Prabowo, seperti Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved