Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Pindahkan 11 Mobil yang Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan Dalam Waktu Dekat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto

Editor: Wahyu Aji
dok.Kompas/Ihsanudin
GRATIFIKASI TAMBANG - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam waktu dekat.

Akan tetapi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum mengungkap kapan pastinya mobil-mobil itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

"Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera digeser secara bertahap ya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

Untuk sementara ini, 11 mobil yang disita dari kediaman Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih berada di sana.

"Masih di sana," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menyatakan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 4 Februari 2025, belum dipindahkan ke Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur.

Tessa mengatakan terdapat kendala teknis terkait pemindahan 11 mobil tersebut ke Rupbasan.

Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai kendala teknis dimaksud.

"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Walhasil, 11 mobil yang disita KPK masih berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno.

Japto masih dapat menggunakan mobil-mobil itu meski dengan sejumlah syarat.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakai kan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," kata Tessa.

"Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan," imbuhnya.

Adapun peminjaman 11 mobil yang disita kepada Japto dicatat dalam Berita Acara Titip Rawat.

Dari rumah Japto tersebut, komisi antikorupsi diketahui menyita 11 mobil berbagai merek.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved