Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tak Menyerah, Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Santai Saja Siap Hadapi
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lagi jika jadi mengajukan, sebut sudah biasa di beberapa perkara.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
Agus mengatakan, putusan tersebut juga memastikan tidak ada rekayasa politik dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK menguatkan penetapan tersangka Hasto."
"Ini memastikan juga bukan rekayasa politik," kata dia.
Alasan Praperadilan Hasto Ditolak
Sebelumnya, alasan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto tersebut karena permohonan itu tidak jelas sehingga tak bisa diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK.
"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.
Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.