Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat 

Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Hasto Kristiyanto yang tidak diterima, menurutnya itu keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. 

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menilai putusan hakim tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

DITOLAK - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITOLAK - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan. Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum 

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto. 

"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved