Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat
Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Hasto Kristiyanto yang tidak diterima, menurutnya itu keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.

Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan. Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.