Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan
Maqdir Ismail pertanyakan pertimbangan hakim Djuyamto nilai harusnya praperadilan Hasto lawan KPK diajukan di 2 permohonan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan putusan hakim tidak menerima permohonan praperadilan kliennya.
Adapun dalam pertimbangannya, pada sidang putusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai seharusnya permohonan Hasto Kristiyanto melawan KPK diajukan dalam dua permohonan praperadilan.
Hal itu dikarenakan Hasto dipersangkakan dalam dua perkara perintangan penyidikan dan suap.
"Saya kira pertanyaan pokok yang sebenernya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Ia menjelaskan dalam praktek pidana normal dikenal secara teoritis apa yang disebut dengan penggabungan perkara, ada akumulasi subjektif dan objektif.
"Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima. Karena katakanlah alat buktinya tidak cukup saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan," jelasnya.
Kemudian dikatakan Maqdir dalam proses jalannya persidangan praperadilan ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan.
"Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada terkait pasal-pasalnya itu harus ada korelasinya dengan pasal yang dipersangkakan," ungkap Maqdir.
Baca juga: Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Selain itu, lanjutnya harus juga dilakukan semacam bukti permulaannya itu harus substantif dan juga merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan.
"Kalau seandainya itu dalam pertimbangan tadi yang dikemukakan oleh majelis. Tentu kami akan dengan senang hati akan menerimanya. Tetapi itu sama sekali tidak didengar, tidak diucapkan oleh majelis yang terhormat ini," jelasnya.
Kemudian ia menyinggung pendapat ahli yang sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya.
"Meskipun dia sudah menyebut tadi, sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini," tandasnya.
Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.