Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pakar Hukum Nilai Hakim Mampu Pertahankan Independensi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRAPERADILAN DITOLAK - Suasana sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut hakim, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai hakim mampu menjaga independensinya dengan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Hasto. 

Sidang praperadilan diketahui dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. 

"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, kata Abdul Fickar Hadjar, KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkar perkara. 

Sehingga, bisa segera membawa Hasto Kristiyanto untuk diadili di meja hijau.

“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa dalam putusannya pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dua perkara. 

Artinya, belum masuk ke pokok pidana yang tersangkakan Hasto Kristiyanto.

“Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,  HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Abdul Fickar Hadjar sudah meyakini bahwa KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Sehingga, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada.

“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka,  karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” katanya.

Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal. 

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam nandphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved