Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Klaim Kasus Sekjen PDIP Sangat Kuat Dosis Politiknya

Pengamat menilai perkara yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sangat tinggi dosis politiknya setelah gugatan praperadilan ditolak.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Suasana sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pengamat menilai perkara yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sangat tinggi dosis politiknya setelah gugatan praperadilan ditolak. 

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.

Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto. 

"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. 

Politikus PDIP Nilai Terlalu Dipanjang-panjangkan

Mengenai ditolaknya gugatan praperadilan Hasto tersebut, Politikus senior PDIP) Ribka Tjiptaning menilai terlalu dipanjang-panjangkan. 

Dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan itu, Hasto harus mengajukan permohonan kembali dua perkara secara terpisah, jika ingin membuktikan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah. 

"Sebenarnya kan itu terlalu dipanjang-panjangin. Sebenarnya udah nggak ada masalah, kenapa sih mesti begitu," kata Ribka ditemui usai putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, Ribka juga menilai jalannya persidangan terlalu cepat. 

"Berjalan terlalu cepat, bagaimana ya, begitulah hukum kita," ungkapnya. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa PDIP akan mendukung penuh Hasto menjalani proses hukum dalam perkara melibatkan politisi PDIP Harun Masiku. 

"Kita teman-teman DPP (PDIP) mendukung saja Pak Sekjen yang harus kita dukung," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved