Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Soal Kasus Hasto, KPK Didorong Profesional Tanpa Terpengaruh Aspek Politik

Kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dinilai memiliki sejumlah dimensi yang harus dipisahkan secara proporsional.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
PRAPERADILAN HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di acara nonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. Pengamat politik, Alvan Alfian, menyiratkan, dimensi yang ada pada kasus Hasto itu adalah dimensi hukum dan dimensi politik. 

Belakangan Hasto menggugat KPK atas penetapan tersangka dirinya.

Pada Kamis (13/2/2025) Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Respons KPK Atas Putusan Praperadilan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah pas.

Kata Setyo, keputusan hakim telah sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Untuk langkah berikutnya, seperti pemanggilan terhadap Hasto, kata Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.

Baca juga: Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo. (oln/ilhm/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved