Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Kasus Hasto, KPK Didorong Profesional Tanpa Terpengaruh Aspek Politik
Kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dinilai memiliki sejumlah dimensi yang harus dipisahkan secara proporsional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang membelit Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto dinilai memiliki sejumlah dimensi yang harus dipisahkan secara proporsional.
Pengamat politik, Alvan Alfian, menyiratkan, dimensi yang ada pada kasus Hasto itu adalah dimensi hukum dan dimensi politik.
Atas hal itu, Alfian mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus profesional dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan tidak terpengaruh pada aspek politik yang terjadi.
Dengan begitu, andaipun PDIP bergabung ke pemerintahan Prabowo, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan kasus Hasto Kristianto.
Penghentian kasus, kata dia, justru akan dipertanyakan publik.
“Kasusnya kan sudah berjalan, sudah lama, jadi KPK harus meneruskan kasus ini. Jangan terpengaruh oleh persoalan politik,” kata dosen pengajar di Universitas Nasional (Unas) itu dalam keterangannya, dikutip, Kamis (13/2/2025).
Publik akan bertanya bagaimana profesionalisme KPK kalau kasus ini di hentikan,” ungkap Alvan.
Kasus hukum Hasto dan bergabungnya PDIP ke kabinet, kata Alvan, adalah dua hal yang terpisah.
Menurut Alvan, dari sisi Prabowo sebenarnya sudah lama bisa merangkul kekuatan politik. Tidak terkecuali merangkul PDIP.
“Orang-orang Prabowo sudah lama komunikasi dengan Megawati sehingga komposisi kepemimpinan itukan sudah terbagi,” kata Alvan.
“Kalau PDIP masuk kabinet, dari Prabowo, welcome saja . Saya kira ini persoalan psikologis saja, sedang secara politik tidak ada masalah. Kalau terkait hukum yang ditangani KPK tetap harus ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersebut.
Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020.
KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Praperadilan Tidak Diterima
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.