Korupsi di PT Timah
Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Usai Harvey Moeis, Kejagung Didesak Tangkap Robert Bonosusatya, Diduga Aktor Intelektual Kasus Timah
Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Kekecewaan Kuasa Hukum usai Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Singgung Pembangkangan Legalitas
Profil Teguh Harianto
Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.
Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.
Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.
Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.
Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.
Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.
Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.
Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.
Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Tak Cuma Harvey Moeis, Vonis Eks Dirut PT Timah juga Diperberat, dari 8 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
Vonis Harvey Moeis Diperberat
profil Teguh Harianto
Harvey Moeis
Teguh Harianto
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
PT Timah
vonis
korupsi
timah
hakim
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.