Korupsi di PT Timah
Usai Harvey Moeis, Kejagung Didesak Tangkap Robert Bonosusatya, Diduga Aktor Intelektual Kasus Timah
MAKI mendesak agar Kejagung segera tangkap dan membawa Robert Bonosusatya ke pengadilan setelah Harvey Moeis diperberat hukumannya oleh PT Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu konglomerat Robert Bonosusatya atau RBS setelah terdakwa Harvey Moeis diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah.
Boyamin mendesak Kejagung juga segera menetapkan tersangka terhadap Robert lantaran diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
"Saya tetap meminta dan menuntut penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka orang yang justru lebih penting."
"Kalau Harvey Moeis tadi kan dihukum (20 tahun penjara) karena tokoh penting. Ini ada tokoh yang lebih penting yang harusnya menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan yaitu orang berinisial RBS," kata Boyamin dalam rekaman video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Boyamin mengeklaim memiliki data terkait keterlibatan Robert dalam kasus korupsi PT Timah.
Dia menyebut Robert menjadi sosok yang paling banyak menikmati hasil korupsi.
"Sehingga tidak adil jika dia tidak diproses hukum juga," ujar Boyamin.
Menurutnya, jika Robert tidak segera ditangkap dan diadili, maka kerugian negara imbas kasus korupsi ini tak bisa kembali.
Baca juga: Tak Cuma Harvey Moeis, Vonis Eks Dirut PT Timah juga Diperberat, dari 8 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
Pasalnya, para terdakwa seperti Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim tidak menikmati uang korupsi sebanyak Robert.
"Kalau Harvey Moeis dkk, kerugian negara nggak sampai Rp1 triliun. Harvey Moeis kan hanya Rp400 miliar uang penggantinya. Belum yang lain-lain yang (menikmati) Rp2 triliun."
"Maka RBS harus diproses hukum untuk mengejar uang yang mengalir kemana-mana dan perusahaan-perusahaan (cangkang) terafiliasi dan ujungnya juga perusahaan yang sahamnya dimiliki RBS atau keluarganya," jelasnya.
Sebagai informasi, nama Robert Bonosusatya muncul pertama kali ketika disomasi oleh Boyamin pada 28 Maret 2024 lalu.
Pada saat itu, Boyamin menyebut Robert diduga menjadi perpanjangan tangan dari Harvey Moeis.
"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin.
Boyamin juga menyebut bahwa Robert Bonosusatya adalah pendiri perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.