Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung Singgung Miscarriage of Justice

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kecewa dengan hasil putusan gugatan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal, Djuyamto.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, kecewa dengan hasil putusan gugatan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto kecewa dengan hasil putusan gugatan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tak dapat diterima.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ucap kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, setelah gugatan praperadilan ditolak.

Todung menyebut, pihaknya sangat menyayangkan hal ini karena tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning mengapa gugatan praperadilan Hasto ditolak.

Menurutnya, ini adalah bentuk keadilan yang digugurkan atau peradilan yang sesat.

"Buat saya, ini adalah satu yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat."

"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan."

"Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice itu tuduhan yang hampa, tuduhan yang tidak ada dasarnya sama sekali," lanjut Todung.

Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Sekjen PDIP sangat kooperatif. 

Ia menyebut, tuduhan bahwa kliennya terlibat melakukan pemberian hadiah dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak ada dasarnya.

"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap," terangnya.

Baca juga: Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan