Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Praperadilan Hasto Diputus Hari Ini, Berikut 9 Orang yang Menang Praperadilan Melawan KPK
Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait status tersangka yang disandangnya.
Editor:
Hasanudin Aco
Ketua DPR Setya Novanto juga mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan.
Politisi Golkar ini tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017.
Hakim mengabulkan gugatan Setya karena barang bukti yang digunakan KPK sudah dipakai buat menetapkan orang lain menjadi tersangka.

Alhasil KPK memutuskan melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya divonis bersalah.
5. Marthen Dira Tome
KPK sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap Marthen Dira Tome yang merupakan eks Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2011-2016.
Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.
Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.
6. Taufiqurahman
KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.
Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.
Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
7. Siman Bahar
KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.
Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.