Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto Diputus Hari Ini, Berikut 9 Orang yang Menang Praperadilan Melawan KPK

Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

|
Editor: Hasanudin Aco
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
DIPUTUSKAN HARI INI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Sidang praperadilan Hasto melawan KPK akan diputuskan hari ini. 

Ketua DPR Setya Novanto juga mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan.

Politisi Golkar ini tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Hakim mengabulkan gugatan Setya karena barang bukti yang digunakan KPK sudah dipakai buat menetapkan orang lain menjadi tersangka.

Penampakan sel Setya Novanto
Penampakan sel Setya Novanto (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar)

Alhasil KPK memutuskan melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya divonis bersalah.

5. Marthen Dira Tome

KPK sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap Marthen Dira Tome yang merupakan eks Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2011-2016.

Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Marthen Dira Tome ditahan KPK karena menghalangi penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

6. Taufiqurahman

KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.

Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

7. Siman Bahar

KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.

Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan