Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang memutuskan tak menerima gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(Tribunnews.com/Milani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.