Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025).
Hasto melawan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung seusai sidang, Kamis.
"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," lanjutnya.
Todung menilai bahwa keputusan ini menggugurkan keadilan hukum.
"Buat saya ini adalah miscarriage of justice, tahu saudara miscarriage of justice? Miscarriage itu kan keguguran jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," katanya.
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku.
"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.
Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.