Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kala Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Putusan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto digelar hari ini. Kubu Sekjen PDIP dan KPK sama-sama yakin menang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pembacaan putusan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku bakal dibacakan pada hari ini, Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Djuyamto dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (12/2/2025) kemarin.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujarnya.
Menjelang pembacaan putusan, Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.
Dia menegaskan hal tersebut menjadi wujud dirinya taat akan hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim."
"Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," kata Hasto saat di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sementara itu, anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, yakin bahwa kliennya batal ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang
Keyakinan Ronny ini berdasarkan pada tidak cukupnya bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka terhadap Hasto.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pentersangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti," kata Ronny.
Senada, KPK pun meyakini bakal menang dalam gugatan praperadilan melawan Hasto.
Plt. Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto menuturkan bukti-bukti yang dihadirkan telah membuktikan bahwa Hasto layak untuk ditetapkan menjadi tersangka.
"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini (kemarin) tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang dan juga terkait ahli, empat orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," katanya usai sidang pada Selasa (11/2/2025).
Peran Hasto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Hasto dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu terhadap Harun Masiku.
Mulanya Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.