Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto

Menurutnya, aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan pengusutan tuntas kasus ini. Selain soal dugaan suap, Hasto juga dinilai melakukan perin

Penulis: Reynas Abdila
zoom-inlihat foto Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).

Kemudian kata dia bukti-bukti yang digunakan KPK juga berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. 

"Ada dua putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka. Di pengadilan ini juga sudah terbukti bahwa penetapan tersangka itu harus didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Pihak KPK juga meyakini hal serupa bakal menang pada sidang putusan praperadilan Hasto ini. 

"Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok  kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto  kepada awak media di PN Jakarta Selatan. 

Iskandar mengungkapkan pihaknya optimis bakal menang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto

"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah  sampaikan dikesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," ungkapnya. 

Duduk Perkara Kasus Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Baca juga: Prabowo Ungkap Ada Raja Kecil Merasa Kebal Hukum Melawan Kebijakan Penghematan Anggaran

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved