Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto

Menurutnya, aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan pengusutan tuntas kasus ini. Selain soal dugaan suap, Hasto juga dinilai melakukan perin

Penulis: Reynas Abdila
zoom-inlihat foto Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjuk rasa dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Hal itu dilakukan menjelang sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.

Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Fikriansyah meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara korupsi tersebut.

Dia mendesak dugaan tindak pidana korupsi suap kepada mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku yang melibatkan Hasto agar dituntaskan.

"KPK telah mengungkapkan gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto diduga sebagai dalang dibalik kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Melongok Proyek KEK Lido Milik Hary Tanoe yang Disegel KLH: Air Danau Keruh hingga Warga Demo

Menurutnya, aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan pengusutan tuntas kasus ini.

Selain soal dugaan suap, Hasto juga dinilai melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Termasuk keterlibatan Hasto dalam upaya menghalang-halangi penangkapan Harun Masiku,” tambahnya.

Hasto dan KPK Sama-sama Optimistis Menang

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihaknya bakal menang gugatan praperadilan melawan KPK dalam sidang putusan gugatan praperadilan besok.

"Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan. Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan," kata Ronny, Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

Sementara itu, kuasa hukum Patra Zen menjabarkan hal-hal yang menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis hakim. 

"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra. 

Ia melanjutkan yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya. 

"Kedua dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain," terangnya. 

Baca juga: Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan