Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan
Jelang putusan praperadilan kasus Sekjen PDIP, pakar nilai penersangkaan dari pengembangan perkara harus jelas dalam Amar Putusan Hakim.
Seperti diketahui sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar sore ini Kamis, (13/2/2025).
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan jadwal sidang, putusan praperadilan Hasto dilakukan oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.