Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan

Jelang putusan praperadilan kasus Sekjen PDIP, pakar nilai penersangkaan dari pengembangan perkara harus jelas dalam Amar Putusan Hakim.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AKSI SOLIDARITAS HASTO - Puluhan emak-emak menggelar solidaritas aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/2025). Aksi damai ini digeler sebagai dukungan kepada sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Djuyamto, hakim PN Jaksel. Hari ini praperadilan Hasto diputuskan. 

Seperti diketahui sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar sore ini  Kamis, (13/2/2025).

Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan jadwal sidang, putusan praperadilan Hasto dilakukan oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved