Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis Dinilai Jadi Aktor Penting di Korupsi Timah, Koordinasikan Perusahaan Cangkang Ilegal
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting di kasus korupsi timah, berperan koordinasikan perusahaan cangkang ilegal.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting dalam terjadinya kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Atas dasar itulah majelis hakim kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Kemudian dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, suami dari artis Sandra Dewi itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Hakim anggota PT Jakarta pun mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
Di antaranya sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.
Selain itu Harvey juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."
"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah.
Hakim Teguh menilai perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.
Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.
Baca juga: Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.