Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Dinilai Jadi Aktor Penting di Korupsi Timah, Koordinasikan Perusahaan Cangkang Ilegal

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting di kasus korupsi timah, berperan koordinasikan perusahaan cangkang ilegal.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting dalam terjadinya kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun lebih. Atas dasar itulah majelis hakim kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis. 

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hartanya Rp 1 M

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara 

Sempat Disindir Presiden Prabowo

Dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas, Senin 30 Desember 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan."

Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.

Prabowo lantas menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara. 

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Syakirun Ni'am).

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved