Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

VIDEO Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, Siapa yang Akan Menang?

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan memenangkan praperadilan ini.

Kuasa hukum lainnya, Patra Zen, juga menjabarkan sejumlah poin yang memperkuat keyakinan bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan majelis hakim.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap Hasto.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya. 

Kedua, bukti yang diajukan KPK merupakan bukti yang digunakan untuk orang lain.

Ketiga, bukti-bukti yang digunakan KPK juga berdasarkan sprindik orang lain. 

Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. 

"Ada dua putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka."

"Selain itu, dalam pengadilan ini juga terbukti bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan," tegas Patra Zen.

KPK Serahkan 153 Bukti: Optimis Menang 

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (10/2/2025), KPK telah menyerahkan 153 bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Salah satu bukti yang diajukan adalah foto yang menunjukkan Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.

"Ada fakta bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi. Jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” ujar Iskandar.

KPK juga menyatakan optimis menang praperadilan melawan Hasto.

"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved