Kamis, 2 Oktober 2025

Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai

Menko Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga Tak Jadi Prioritas Pemerintah karena Rumitnya Kasus

Yusril Ihza Mahendra menegaskan rencana pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga ke Indonesia tak jadi prioritas pemerintah.

Kolase Tribunnews/Wartakota
PEMULANGAN REYNHARD SINAGA - Menko Hukum, Ham dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bicara soal rencana pemulangan narapidana kasus kekerasan seksual, Reynhard Sinaga ke Indonesia dalam rapat kerja bersama  Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (11/2/2025). Dalam rapat bersama DPR ini, Yusril menegaskan bahwa pemulangan Reynhard ke Indonesia kini bukanlah prioritas pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM -  Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bicara soal rencana pemulangan narapidana kasus kekerasan seksual, Reynhard Sinaga ke Indonesia dalam rapat kerja bersama  Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (11/2/2025).

Dalam rapat bersama DPR, Yusril menegaskan, pemulangan Reynhard ke Indonesia kini bukanlah prioritas pemerintah.

Sebab pemerintah memilih untuk proporsional dalam menangani kasus-kasus WNI yang bermasalah di luar negeri.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang menjerat Reynhard juga cukup rumit.

"Mengenai soal Reynhard Sinaga, saya sudah menegaskan bahwa kasus orang ini tidaklah menjadi prioritas pemerintah untuk segera mengembalikan yang bersangkutan ini."

"Karena memang masalahnya cukup rumit," kata Yusril dilansir Kompas TV, Rabu (12/2/2025).

Pemerintah juga mempertimbangkan pandangan masyarakat terhadap kasus Reynhard.

Untuk itu pemerintah memutuskan untuk tetap mempelajari kasus Reynhard, tapi tak akan fokus pada kasus ini saja.

"Kedua juga mempertimbangkan pandangan masyarakat terhadap  orang ini, sehingga kami sampai pada kesimpulan, kami pelajari, kami concern dengan persoalan itu, karena menjadi tanggung jawab negara juga untuk memperhatikan apapun yang terjadi pada WNI di luar negeri."

"Betapapun salah, betapapun tidak suka, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak terlepas terhadap hal itu, karena setiap warga negara menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian perlindungan dan pembelaan," terang Yusril.

Yusril menambahkan, proses pengembalian Reynhard ke Indonesia ini cukup rumit karena aturan hukum Inggris.

Baca juga: Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan ke Indonesia, Nusakambangan Disebut Paling Ideal

Untuk bisa mengajukan permohonan keringanan, Reynhard harus memenuhi hukuman penjara selama 30 tahun terlebih dahulu.

Selain itu Yusril menyebut untuk proses pengembalian Reynhard juga diperlukan waktu puluhan tahun karena kasusnya sangat berat.

"Pemerintah proporsional membahas persoalan ini dan tidak memfokuskan untuk mengembalikan Reynhard Sinaga karena masalahnya cukup rumit. "

"Apalagi Reynhard itu menurut hukum Inggris baru boleh mengajukan permohonan keringanan itu setelah 30 tahun di penjara."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved