Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Terkait Pengusutan Kasus Hasto Kristiyanto

Asrinaldi menegaskan pengusutan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus berjalan profesional. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Guru Besar Universitas Andalas Asrinaldi menegaskan pengusutan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus berjalan profesional.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Andalas Asrinaldi menegaskan pengusutan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus berjalan profesional. 

Menurutnya, KPK harus membuktikan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum termasuk terhadap Hasto Kristiyanto.

Asrinaldi menekankan bahwa setiap orang sama di mata hukum atau dikenal dengan prinsip equality before the law.

"Dukungan KPK terkait bahwa hukum itu atau masyarakat itu tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat, artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Dia menilai KPK dapat menghilangkan anggapan negatif masyarakat soal penegakan hukum di Indonesia. 

"Jangan sampai orang beranggapan karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilah-milah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan," ujarnya. 

Asrinaldi menegaskan, keresahan publik itu harus dijawab oleh KPK dengan menindak tegas dan tak menghiraukan intervensi politik dari manapun. 

"Nah ini kan yang dihindari mestinya dan publik harus dijawab keresahannya dengan urusan perkaran ini," tuturnya.

Tersangka Kasus Suap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan