Selasa, 30 September 2025

Nusron Wahid Akan Datangi PN Cikarang, Siap Adu Data Soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Selain Kementerian ATR/BPN, Komisi Yudisial juga akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan di Bekasi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
RUMAH SALAH GUSUR - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penggusuran pemukiman warga ini bermasalah karena rumah yang dieksekusi ternyata berada di luar obyek yang disengketakan antar para pihak, Jumat (7/2/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid akan menemui Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mencari duduk perkara soal sertifikat lahan.

Nusron menyebut, pertemuan itu akan dilakukan mengenai dugaan salah eksekusi lahan di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

"Belum, belum (bertemu). Minggu depan mungkin," kata Nusron saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dia juga merespons pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar itu sesuai prosedur.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya siap beradu data dengan pihak PN Cikarang mengenai lahan tersebut.

"Ya enggak apa-apa (kalau mereka bilang sesuai prosedur). Apa namanya, tinggal kita nanti adu datanya. Kalau dia mengatakan seperti itu ada data petanya kayak apa," tegasnya.

Selain Nusron, Komisi Yudisial (KY) juga akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan tersebut.


"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang. Untuk kasus salah eksekusi laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Joko mengatakan, KY juga akan mengusut soal hilangnya putusan e-court di PN Cikarang yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid: Rumah Cluster di Setia Mekar Bekasi Sertifikatnya Sah di Mata BPN

"Sementara itu hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan terhadap terlapor," ucapnya.

Pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan dilakukan PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan