Pagar Laut di Bekasi
Giliran Pagar Laut di Bekasi Diusut Bareskrim Polri, Dirtipidum: Kami Turunkan Beberapa Anggota
Penyelidikan kasus pagar laut di Bekasi ini dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapat laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
DJUHANDANI RAHARDJO PURO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro diwawancarai wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Terkini, Djuhandani menyampaikan dimulainya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana dokumen sertifikasi lahan atas pagar laut di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.
Baca juga: VIDEO Dirjen Migas Dicopot Usai Kantornya Digeledah Kejagung: Belum Sebulan Menjabat
Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpaPKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.