Usai Dikecam MA, Razman dkk Kini Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Buntut Kisruh di Ruang Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, Kamis (6/2/2025).
Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
Sidang kemudian menjadi ricuh dan akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif.
Sesaat kemudian hakim meninggalkan ruang sidang, dan Razman mendatangi Hotman.
(Tribunnews.com/Milani/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.