Jumat, 3 Oktober 2025

Usai Dikecam MA, Razman dkk Kini Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Buntut Kisruh di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).

Pelaporan ini buntut aksi gaduh yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra.

Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. 

Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com. 

Maryono tak merinci siapa saja pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan ada lebih dari dua orang. 

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.

Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

Baca juga: Pasca Kisruh di PN Jakut: Hotman Cari Tanah di IKN, Razman-Firdaus Oiwobo Safari ke KY hingga DPR

MA Kecam Aksi Ricuh Razman vs Hotman 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris ini. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved