Anak Legislator Bunuh Pacar
Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'
Zarof mengatakan uang diberikan karena Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus dibayarkan
Namun, dari Rp 100 juta tersebut, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.
"Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’" kata Zarof.
Dadi sempat bertanya dari mana asal uang itu.
Namun, Zarof tidak menyebut nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan sebutan lain.
"Dari mana?" tanya Dadi.
"Udah, dari ‘ibu tiri’," jawab Zarof.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.
Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000, Mangapul SGD 36.000, Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.