Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'

Zarof mengatakan uang diberikan karena Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus dibayarkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
ZAROF JADI SAKSI - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Zarof mengaku memberikan uang Rp 75 juta kepada Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk biaya sewa rumah. Uang tersebut berasal dari Lisa Rahmat, yang ia samarkan sebagai ‘ibu tiri’   

Namun, dari Rp 100 juta tersebut, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.

"Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’" kata Zarof.

Dadi sempat bertanya dari mana asal uang itu.

Namun, Zarof tidak menyebut nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan sebutan lain.

"Dari mana?" tanya Dadi.

"Udah, dari ‘ibu tiri’," jawab Zarof.

 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.

Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000,  Mangapul SGD 36.000,  Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved