Minggu, 5 Oktober 2025

Nekat Naik Meja Sidang di Peradilan, Pengacara Firdaus Oiwobo Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) buntut naik meja sidang di peradilan.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa
FIRDAUS OIWOBO DIPECAT - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), disorot buntut aksinya naik meja di peradilan (kanan) saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) buntut naik meja sidang di peradilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Firdaus Oiwobo dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena dinilai telah merusak marwah dan etika profesi advokat akibat naik meja di sidang Razman Nasution vs Hotman Paris.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh pihak KAI dalam keterangan resmi DPP KAI pada Selasa (11/5/2025).

Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.

"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian keterangan yang diunggah di Instagram resmi DPP KAI pada Selasa.

Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan.

Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya itu, sebagai berikut:

  1. Memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI. 
  2. Mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
  3. Melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.

Hotman Paris Minta Polisi Segera Ambil Tindakan Hukum Terhadap Firdaus Oiwobo

Mengenai aksi Firdaus Oiwobo tersebut, Hotman Paris juga menanggapinya.

Dia meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

Baca juga: Siapa Firdaus Oiwobo yang Minta Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugiamto dan Apa Alasannya?

"Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan," kata Hotman, Kamis (6/12/2025, dikutip dari Kompas TV. 

Adapun, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

Sebelumnya, nama Firdaus Oiwobo itu mendapat sorotan publik setelah menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea tersebut.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/12/2025) tersebut berlangsung ricuh, karena Razman tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.

Saat itu, Firdaus Oiwobo diketahui juga naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.

Aksi itu dilakukan Firdaus Oiwobo di depan banyak pengunjung dan kamera media.

Duduk Perkara

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup," ujar Hakim Ketua, Kamis, dilansir Kompas.com.

Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Karena menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.

Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut. 

Situasi yang semakin memanas itu akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya. 

Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau. 

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas TV) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved