Lemkapi Sebut Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum
Edi Hasibuan menyoroti penambahan kewenangan jaksa dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
Revisi UU Kejaksaan menuai pro dan kontra.
Sebagian pihak, revisi UU Kejaksaan dikhawatirkan akan memberikan kewenangan berlebih terhadap Kejaksaan.
Ada sejumlah pasal dalam UU Kejaksaan yang dinilai telah memberi kewenangan luas terhadap jaksa.
Di antaranya Pasal 30B yang menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 8 Ayat 5, menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Serta ada sejumlah pasal lainnya yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.
Kemudian terkait asas dominus litis atau pengendali perkara pun menjadi sorotan.
Asas dominus litis adalah asas hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana.
Asas ini berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengaturan tentang asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana tidak diatur gamblang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Padahal dalam praktik di banyak negara, jaksa kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan.
Sebab, jaksa memang berfungsi sebagai pengendali dan mensupervisi kerja-kerja penyidik (pengendali perkara).
Baca juga: IPW Soroti Penerapan Asas Dominus Litis di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga
Karenanya, penting pengaturan asa dominus litis diatur dalam Rancangan KUHAP mendatang. (Tribunnews.com/ adi/ glery)
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lem
Edi Hasibuan
Kejaksaan
Dominus Litis
penegak hukum
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Lemkapi Dukung Reformasi Polri Dalam Rangka Tingkatkan Kinerja Kepolisian |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.