Ironis, Ada 13 Lembaga Negara Punya Kewenangan Jaga Laut, Tapi Koordinasi Lemah, Egonya Tinggi
Indonesia memiliki 13 lembaga negara yang mempunyai kewenangan menjaga kedaulatan laut tapi lemah dalam melakukan koordinasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Wamenkopolkam) Lodewijk F Paulus mengaku prihatin, Indonesia memiliki 13 lembaga negara yang mempunyai kewenangan menjaga kedaulatan laut tapi lemah dalam melakukan koordinasi.
Kata dia, 13 lembaga tersebut antara lain, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan masih ada beberapa lainnya.
"Banyak lembaga yang jadi aparat penegak hukum di laut, ada 13 lembaga. Kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga itu punya tugas masing-masing punya wewenang dan dilindungi oleh undang-undang."
"Dari 13 lembaga ini, 6 lembaga diantaranya punya armada punya kapal," kata Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia mengkritik, setiap lembaga negara tersebut lebih mengedepankan ego sektoral masing-masing dalam menjalankan tugas mengamankan perairan RI.
"Dengan punya wewenang aturan dilindungi oleh undang-undang yang keluar adalah egosektoral masing-masing karena mereka merasa bahwa sayalah yang berwenang seusai itu nya dia tanpa melihat kepentingan yang lebih besar," sambung Lodewijk.
Dia menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang menjaga kedaulatan dan keamanan laut di Indonesia, khususnya Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
Menurut dia, kewenangan Bakamla saat ini tidak lebih baik dibandingkan pada masa lalu saat masih menjadi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Hal ini mencerminkan lemahnya bentuk koordinasi penegak hukum di Indonesia dalam menjaga keamanan laut.
"Lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut. Ini lemahnya contoh dulu sudah ada bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla," kata Lodewijk.
Menurut dia, setelah dibentuknya Bakamla, justru kewenangan yang sebelumnya dimiliki Bakorkamla justru berkurang.
Kata Lodewijk, saat ini Bakamla tidak memiliki kewenangan lain selain daripada melakukan koordinasi.
Baca juga: Bakamla RI Berencana Bangun 2 Kapal dari Pinjaman Dalam Negeri dan Dapat 1 Kapal Hibah dari Jepang
"Setelah Bakamla keluar wewenang koordinasi itu ada tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu Bakamla ini jadi banci lagi," ujar dia.
Dia juga membeberkan perihal beberapa permasalahan terhadap sistem keamanan laut. Jika diidentifikasi, permasalahan yang paling awal yakni masih lemahnya Koord antar penegakan hukum.
Kontroversi Tanggul Beton di Perairan Cilincing, KKP: Izin Diberikan ke KCN dan Legal |
![]() |
---|
Kapal Patroli Dibakar Massa di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Ini Kronologi Versi KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
KKP Tingkatkan Literasi Keuangan Pelaku UMKM Perikanan |
![]() |
---|
Suasana Hening Saat Sjafrie Sjamsoeddin Temui Pejabat Kemenko Polkam Sebagai Menko Ad Interim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.