Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025)

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved