MA Kecam Aksi Gaduh Razman Vs Hotman di Persidangan: Melecehkan Marwah Pengadilan
MA mengecam aksi kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Kegaduhan itu terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehan marwah pengadilan.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya.
Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya.
Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi
MA juga meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Yanto.
Baca juga: Berkaca Kasus Hotman Vs Razman, KY Minta Revisi KUHAP Perkuat Perlindungan Hakim
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.