4 Pelanggaran Valyano Boni hingga Berujung Dipecat dari SPN Polda Jabar, 2 di Antaranya Berat
Bintara SPN Polda Jabar, Valyano Boni Raphael, dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran dan disebut mengalami NPD.
TRIBUNNEWS.com - Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudy Ferdiansyah, membeberkan duduk perkara seorang siswa Bintara, Valyano Boni Raphael, dipecat.
Dede mengungkapkan, pemuda yang akrab disapa Boni itu dipecat dari SPN Polda Jabar berdasarkan Surat Keputusan Kalemdiklat Polri Nomor SKEP/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum, dan Dikbangspes Polri.
Surat itu memuat tiga aspek terkait penilaian siswa Bintara SPN Polda Jabar.
"Ada tiga aspek, ini tidak kumulatif, hanya per aspek. Pertama, aspek akademik. Kedua, aspek mental kepribadian dan yang ketiga adalah aspek kesehatan dan kesamaptaan jasmani," jelas Dede dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TV Parlemen.
Menurut Dede, ada empat pelanggaran yang dilakukan Boni, di mana dua di antaranya merupakan pelanggaran berat.
Berbohong soal Pemukulan
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah berbohong mengenai perawatan di RS Siloam Purwakarta dan insiden pemukulan yang disebut SPN Polda Jabar, merupakan karangan Boni.
Dalam paparan yang disampaikan Dede, tertuliskan Boni dirawat di RS Siloam Purwakarta dan RSB Sartika Asih berdasarkan kemauan sendiri, bukan rekomendasi dokter terkait.
"Siswa Valyano telah dirawat di RS Siloam Purwakarta dan RSB Sartika Asih, bukan atas rekomendasi dari dokter terkait, melainkan atas dasar kemauan sendiri," bunyi paparan itu.
Kebohongan kedua, adalah saat Boni mengaku dipukul oleh orang tidak dikenal menggunakan sapu lidi.
Tetapi, menurut kesaksian seorang rekannya, PS, ia mengaku diminta Boni memukul punggung Boni bagian belakang, untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.
"Yang Bersangkutan mengarang cerita seolah-olah mendapatkan penindakan pemukulan dari orang tidak dikenal yang menggunakan topi dan masker."
"Namun, hasil pemeriksaan Provos terhadap saksi Siswa PS, menerangkan PS disuruh oleh siswa Valyano untuk memukul punggung bagian belakang menggunakan sapu lidi dengan maksud ditunjukkan kepada orang tuanya," demikian bunyi paparan yang ditampilkan dalam RPD bersama Komisi III DPR RI.
Bahkan, menurut kesaksian PS, ia diminta Boni berbohong dengan berkata pada orang tua Boni, sang anak dipukul di bagian pipi.
"Siswa Valyano menyuruh siswa PS saat nanti bertemu orang tua Yang Bersangkutan, untuk memberi tahu bahwa Yang Bersangkutan habis dipukul di bagian pipi," bunyi kesaksian PS.
Selain PS, siswa lainnya, RAR, mengaku melihat Boni baik-baik saja saat berada di Poliklinik.
"Berdasarkan keterangan Siswa RAR, justru saat kejadian pemukulan, Siswa RAR melihat Valyani sedang tertidur di Poliklinik dan baik-baik saja."
Pandehas: Boni sudah disuruh/diizinkan untuk keluar dari Poliklinik, namun ybs tidak mau keluar dari Poliklinik krn dirinya masih sakit.
Berdasarkan keterangan siswa Rafi Arya Ramadhani, justru pada saat kejadian penculikan dan pemukulan yg diceritakan siswa Valyano, siswa Rafi melihat Valyano sedang tertidur di Poliklinik dan melihat baik-baik saja.
Ajak Rekan-rekannya Bolos Apel hingga Ngaku Tak Takut Dikeluarkan
Pelanggaran selanjutnya yang disebutkan dilakukan Valyano Boni Raphael adalah pelanggaran sedang berupa malas mengikuti kegiatan.
Boni disebut memprovokasi teman-temannya untuk tidak mengikuti kegiatan apel dan pembinaan fisik.
Hal ini diketahui lewat pemeriksaan Provos yang tertuang dalam berita acara saksi.
Selain itu, Boni juga disebutkan, pernah berkata tidak takut jika harus dikeluarkan dari SPN Polda Jabar. Sebab, kata dia, ayahnya yang bertugas di Mabes Polri, tidak sebanding dengan SPN.
"Siswa Valyano pernah mengatakan bahwa tidak takut dikeluarkan dari SPN Polda Jabar karena orang tua atau ayah Boni dinas di Mabes Polri dan mengatakan SPN tidak seimbang dengan ayahnya," bunyi paparan dari SPN Polda Jabar.
Remedial 5 Mata Pelajaran
Pelanggaran terakhir yang disebutkan SPN Polda Jabar adalah pelanggaran ringan berupa remedial mata pelajaran.
Menurut paparan SPN Polda Jabar, Boni menjalani remedial untuk lima dari total 24 mata pelajaran.
"Lima mapel itu adalah perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan Reserse," jelas Dede Yudy.
Diketahui, pemecatan Boni menyita perhatian publik sebab ia diberhentikan dari SPN Polda Jabar menjelang pelantikan.
Ia disebutkan mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), yang menjadi salah satu faktor dirinya dipecat.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.