9 Perwira Polri Telah Dipecat di Awal 2025, dari Kombes hingga Ipda, Ini Nama-nama dan Kasus Mereka
Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri beserta kasusnya yang terjadi hingga awal Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2025 baru memasuki bulan kedua tapi sejumlah perwira Polri sudah dipecat karena kasus yang mereka lakukan,
Para perwira ini ada yang berpangkat Inspektur Dua atau Ipda hingga Komisaris Besar Polisi (KBP).
Mereka semua diputuskan bersalah dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun ini.
Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri beserta kasusnya yang terjadi hingga awal Februari 2025.
1. Kasus Pemerasan di Polres Jakarta Selatan
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini.
Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.
Akibat kasus ini, tiga perwira polisi dipecat atau PTDH:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.
- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.
- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.
2. Kasus DWP 2024
Mabes Polri telah menyita Rp 2,5 miliar hasil pemerasan oleh anggota terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, barang bukti saat ini sudah diamankan. Selanjutnya akan diproses untuk dikembalikan kepada para korbannya.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Brigjen Agus dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2024).
Ketiga perwira polisi yang dipecat atau PTDH ini ialah:
- Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan mereka terbukti memeras penonton DWP, baik warga Malaysia maupun Indonesia, dengan modus penyalahgunaan narkoba.
3. Pamer Gaya Hidup Mewah dan Penyimpangan Seksual
Kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Denny Kurniawan (DK) menjadi sorotan publik.
Lulusan Akpol tahun 2000 ini pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimsus) Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu.
AKBP DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dan mencoreng citra polri, di antaranya diduga punya kelainan seksual, memiliki hubungan sejenis.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, pemecatan AKBP DK langsung dilakukan oleh Mabes Polri.
Ia mengatakan, kasus dugaan kelainan atau penyimpangan seksual AKBP DK terungkap pada tahun 2023 silam.
Saat itu AKBP DK masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.
"Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana kasus penyimpangan seksual ini terungkap.
Kombes Bambang mengatakan, saat dipecat AKBP DK memang sempat melakukan upaya banding. Namun upaya banding tersebut ditolak.
Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK pernah dicopot karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pencopotan AKBP Deni Kurniawan dari jabatannya lantaran kerap pamer sepeda motor mewahnya jenis BMW R 1200.
Dilihat dari situs online, harga sepeda motor BMW R 1200 GS Adventure seharga Rp 814 juta.
4. Calo Penerimaan Anggota Polri 2022
Oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjadi calo penerimaan Polri tahun 2022.
AKP M menipu korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta.
"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Djoko mengatakan pelaku menjadi calo penerimaan anggota Polri pada tahun 2022. AKP M menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyetor sejumlah uang.
"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,"ungkapnya.
5. Kasus Penganiayaan Budianto Sitepu di Medan
Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas di wilayah hukum Polrestabes Medan, atas nama Budianto Sitepu.
Keputusan ini dikeluarkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada 7 personel yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu.
Sidang Etik Polri ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.
Dari hasil sidang, 3 anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Medan, yakni Ipda Imanuel Dachi (ID), Brigadir Fahmi Yusnanda (FY), dan Briptu Dodo Anging Satryo (DA) dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Daftar nama perwira polisi yang dipecat di tahun 2025
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.
- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.
- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.
- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
- AKBP Malvino Edward Yusticia.
- AKP Yudhy Triananta Syaeful.
- AKBP Denny Kurniawan
- Ipda Imanuel Dachi
- AKP M
Sumber: Tribun Medan
Tampilan Nikita Mirzani saat Sidang Kasus Pemerasan, Pakai Baju Serba Hitam dan Pita |
![]() |
---|
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker |
![]() |
---|
Selain Ducati & Uang Rp3 M dari Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Duga Noel Terima Gratifikasi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Bahasa Nilai Ada Indikasi Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan kepada Reza Gladys |
![]() |
---|
Momen Pengacara Nikita Mirzani Debat dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan saat Sidang Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.