Senin, 29 September 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Kali ini penyidik menyita 18 bidang tanah dengan total luas mencapai 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.

Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA KORUPSI - Empat tersangka tersisa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yaitu Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GTW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009???2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014???2019, dan Ida Fauziyah pada 2019???2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kali ini penyidik menyita 18 bidang tanah dengan total luas mencapai 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Bahwa pada hari Selasa (2/9/2025), penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Aset-aset tanah tersebut diduga kuat berasal dari uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (H). 

Untuk menyamarkan kepemilikan, aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga dan kerabat para tersangka.


"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Saudara JS dan Saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA," jelas Budi.


Penyitaan ini merupakan langkah KPK untuk melacak aliran dana korupsi sekaligus sebagai upaya awal untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery). 


Pihak KPK menyatakan masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan perkara ini.


Kasus ini telah menjerat delapan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker


Mereka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA selama periode 2019–2024.


Modus yang digunakan adalah dengan sengaja mempersulit dan memperlambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang. 


Dari praktik haram ini, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp53,7 miliar.


Tersangka Haryanto disebut menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp18 miliar. 


Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Haryanto di Banyumas, Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan.


Hingga saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan. 


KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp8,61 miliar.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan