Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Kali ini penyidik menyita 18 bidang tanah dengan total luas mencapai 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini penyidik menyita 18 bidang tanah dengan total luas mencapai 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Bahwa pada hari Selasa (2/9/2025), penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Aset-aset tanah tersebut diduga kuat berasal dari uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (H).
Untuk menyamarkan kepemilikan, aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga dan kerabat para tersangka.
"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Saudara JS dan Saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA," jelas Budi.
Penyitaan ini merupakan langkah KPK untuk melacak aliran dana korupsi sekaligus sebagai upaya awal untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Pihak KPK menyatakan masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan perkara ini.
Kasus ini telah menjerat delapan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.
Mereka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA selama periode 2019–2024.
Modus yang digunakan adalah dengan sengaja mempersulit dan memperlambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.
Dari praktik haram ini, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp53,7 miliar.
Tersangka Haryanto disebut menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp18 miliar.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Haryanto di Banyumas, Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan.
KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp8,61 miliar.
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Tak Cuma PT KEM Indonesia, KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan PJK3 Lain ke Pejabat Kemnaker |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
---|
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker |
---|
Selain Rumah Noel Ebenezer, KPK Juga Geledah Kantor Binwasnaker K3 dan Kediaman Irvian Bobby |
---|
KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.