Senin, 6 Oktober 2025

Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Jadi Kontroversi, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi UU Kejaksaan. Hal ini, karena berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay/qimono
HUKUM Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi UU Kejaksaan karena berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Revisie KUHAP dan UU Kejaksaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan. 

Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:

Komisi I

RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

RUU tetang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII

RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Komisi VIII

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan

Pajak

Komisi XII

RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Komisi XIII

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baleg

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

RUU tentang Komoditas Strategis

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

RUU tentang Pertekstilan

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern

RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Pemerintah

RUU tentang Hukum Acara Perdata

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

RUU tentang Desain Industri

RUU tentang Hukum Perdata Internasional 

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara

RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

 

 

 

 


Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com berjudul Praktisi Hukum Dorong DPR RI Revisi UU Kejaksaan: Ada Beberapa Hal yang Perlu Dikaji Ulang

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com berjudul Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang Disetujui DPR RI

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerapan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Dinilai Perlu Kehati-hatian

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved