Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Jadi Kontroversi, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi UU Kejaksaan. Hal ini, karena berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay/qimono
HUKUM Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi UU Kejaksaan karena berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Revisie KUHAP dan UU Kejaksaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi UU Kejaksaan.

Sejumlah pakar menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.

Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Dinilai Perlu Kehati-hatian

Yaitu

Pasal 8 ayat 5 (Pemeriksaan Jaksa Izin Jaksa Agung)

Pasal 11 A ayat 2 (Rangkap Jabatan)

Pasal 30 B huruf 'b' (Menciptakan Kondisi yang Mendukung dan Mengamankan Pelaksanaan Pembangunan)

Pasal 30 B huruf 'e' (pengawasan multimedia).

Salah satu yang juga menjadi perhatian yaitu terkait asas dominus litis atau pengendali perkara.

Asas dominus litis adalah asas hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Asas ini berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Pengaturan tentang asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana tidak diatur gamblang dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Padahal dalam praktek di banyak negara, jaksa kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Sebab, jaksa memang berfungsi sebagai pengendali dan mensupervisi kerja-kerja penyidik (pengendali perkara). Karenanya, penting pengaturan asa dominus litis diatur dalam Rancangan KUHAP mendatang.

Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan

Pakar Hukum Universitas Sriwijaya, Alip D. Pratama, menilai bahwa asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved