KY Pastikan Gaji Pegawai Tak Terdampak Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran
Komisi Yudisial memastikan gaji pegawainya tidak akan terdampak imbas kebijakan efisiensi anggaran. Anggaran KY terkena efisiensi hingga 54 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan gaji pegawainya tidak akan terdampak imbas kebijakan efisiensi anggaran.
Adapun anggaran KY terkena efisiensi hingga 54 persen.
"Khusus untuk gaji, kita coba tidak akan, belum mengupayakan untuk adanya pemotongan gaji. Jadi kita lakukan efisiensi di poin-poin anggaran yang lain," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia menegaskan KY mematuhi instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran.
Soal kebijakan efisiensi tersebut, Mukti mengatakan sudah diterapkan di kantor-kantor KY, baik di pusat maupun daerah.
Pihaknya juga tengah mengkaji prioritas program pada 2025.
Baca juga: Anggaran Dipotong 54 Persen, KY Terancam Tak Dapat Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung
"Kami sedang kaji terus mengenai prioritas penggunaan anggaran yang diefisiensikan nanti, termasuk juga dengan kantor di perwakilan KY di daerah ya, jadi di internal perkantoran kita akan sesuaikan semuanya kita lakukan efisiensi di kantor KY pusat maupun di daerah," ujar dia.
Diketahui program terdekat KY adalah seleksi calon hakim agung.
Mukti mengatakan pihaknya tetap berupaya untuk mendapatkan tambahan anggaran agar seleksi calon hakim agung 2025 bisa digelar.
Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, KY Tidak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
"Nah, saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait. Dan semoga apabila terpenuhi, maka InsyaAllah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan," kata Mukti.
Dia mengakui bahwa efisiensi anggaran membuat anggaran KY dipotong sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025.
Namun, dia menyebut bahwa KY memang harus mengikuti instruksi pemerintah terkait efisiensi anggaran.
"Pada prinsipnya, KY mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan surat Menteri Keuangan tentang efisiensi belanja bagi Kementerian Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Oleh karena itu KY juga menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi anggaran," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.