Jumat, 3 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Buntut Kasus Suap AKBP Bintoro: AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun, AKP Ahmad Zakaria Disanksi PTDH

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik AKBP Gogo Galesung, Ipda ND, dan AKP Ahmad Zakaria terkait kasus suap AKBP Bintoro.

Kolase Tribunnews
HASIL SIDANG ETIK - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro. Anam mengungkap, dari sidang etik ini, diputuskan bahwa Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND disanksi demosi selama 8 tahun. Tak hanya itu, Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga turut mendapatkan sanksi, yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Kompolnas menyayangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," ucap Anam.

Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

“Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Baca berita lainnya terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved