Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp 56 miliar.
KPK kemudian kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.
Berikut rinciannya:
1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
lainnya.
Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).
Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari |
---|
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari |
---|
Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari |
---|
Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari |
---|
KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.