KPK Sita Uang Rp 3,4 Miliar Serta Tas dan Jam Tangan Mewah Dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
KPK menyita uang rupiah dan valas yang bila dijumlahkan nilainya Rp 3,4 miliar dari rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari.
Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.
Berikut rinciannya:
- Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
lainnya.
Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.