Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
FGD Praperadilan Hasto Kristiyanto, Pakar Hukum Sebut KPK Berpotensi Melanggar Hukum
Sejumlah pakar dan praktisi hukum menggelar forum focus group discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Apabila alat bukti diperoleh tanpa dasar sprindik tersebut atau berdasarkan spindik tersangka lain, maka status penggunaannya menjadi tidak sah pula.
Para pakar juga mengkaji kewenangan pimpinan KPK pascaperubahan UU KPK No. 19 Tahun 2019. Pimpinan KPK itu tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
Para pakar melihat setelah dihapuskan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik sehingga penerbitan sprindik dan SPDP itu menjadi problematik.
Sebagai suatu keputusan, sprindik dan SPDP itu harus dibuat sesuai syarat formal dan syarat materiil.
Berdasarkan Peraturan KPK RI No. 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPK, format sprindik dan SPDP telah ditentukan termasuk siapa yang harus menandatangani, yakni pejabat yang berwenang.
Menurut ketentuan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, Direktorat Penyidikan itu berada di bawah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berada di bawah pimpinan KPK.
Sehubungan berdasarkan Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, atau tidak lagi sebagai penyidik, pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani sprindik dan SPDP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan juga tidak dapat menandatangani sprindik dan SPDP untuk dan/atas nama pimpinan KPK. Ditegaskan lagi bahwa tidak ada pendelegasian wewenang dan pemberian mandat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Apa kasus Hasto Kristiyanto?
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah pada pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, ia diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu dan Agustiani sendiri telah divonis dalam perkara ini.
Dikutip dari Kompas.com (25/12/2024), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.