Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Tangerang ke Tahap Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PAGAR LAUT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang masuk tahap penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Mengakhiri Kegaduhan Kasus Pagar Laut Tangerang

“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang.Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.

"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar perkara," ucapnya.

Baca juga: 3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M

Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengaku dirinya belum menemukan adanya dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang, Banten.

"Sepanjang pemeriksaan kita ya, memang belum menemukan itu kalau di internal kita," kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Namun, Nusron menyebut pihak yang menangani perkara dugaan pidana dalam kasus pagar laut Tangerang kewenangannya berada di aparat penegak hukum (APH).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved