Pagar Laut 30 Km di Tangerang
BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Tangerang ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.
"Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan," ujar Nusron.
Nusron menuturkan bahwa saat ini aparat penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.
"Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," ungkapnya.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot 6 pejabat ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang.
Nusron mengatakan, selain melakukan pencopotan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pegawai BPN.
"Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," tuturnya.
Delapan pegawai tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LMX, Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.