Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Tali Kawat Baja hingga Rokok, Kerugian Negara Rp 64 Miliar  

Kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IMPORTASI ILEGAL - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar kasus impor ilegal dari tali kawat baja hingga rokok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dirtipideksus Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyebut kerugian negara mencapai Rp 64 miliar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar kasus impor ilegal di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyampaikan ada empat kasus impor ilegal dalan periode tiga bulan terakhir.

“Empat kasus penyelundupan ini dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT N yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RT selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Yang seharusnya kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

Baca juga: Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun 

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Helfi.

Kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. 

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 buah.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. 

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. 

Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved