Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Anak Pengacara Lisa Rachmat Sempat Ogah Bela Ronald Tannur: Perilakunya Buruk, Suka Dugem dan Mabuk

Hutomo Septian mengaku sempat ogah menangani perkara Ronald Tannur karena kliennya itu memiliki perilaku buruk

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR: Pengacara sekaligus anak Lisa Rachmat, Hutomo Septian usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dalam kesaksiannya Hutomo mengaku sempat ogah menangani perkara Ronald Tannur karena kliennya itu punya kebiasaan mabuk dan pergi ke klub malam. 

Sebelumnya, dalam sidang perdana, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan bahwa uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu dolar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 ribu dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura, serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 ribu dolar Singapura.

"Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved