31 Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Diduga Terlibat Pungli Ternyata Hanya Dinonaktifkan
Pemberian sanksi terhadap 31 petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Warga Negara China hanya berupa penonaktifan.
"Sejauh ini tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilanggar.., uang yang diberikan hanya berupa tip, kemungkinan karena kenal dengan agent-agent mereka yang datang," ujar Agus.
Meski begitu, Agus menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa pencopotan terhadap beberapa pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang diduga terlibat menerima uang tersebut.
Kata dia, setiap pegawai Imigrasi pasti memiliki pengetahuan soal risiko terhadap terjadinya pungutan liar.
Namun, karena para pegawai menurut Agus, merasa uang yang diberikan merupakan tip, maka terjadi adanya penerimaan uang yang diduga senilai lebih dari Rp32 juta tersebut.
"Pegawai tentu tahu risiko dari tindakan yang mereka lakukan, karena merasa kenal mungkin ya terjadilah seperti yang ramai sekarang ini," kata dia.
"Kan sudah kita kerjakan dan kalau ada yang lain ya akan kita sanksi juga untuk efek jera..., saya sudah ingatkan mereka..., di balik seragam yang kita kenakan, ingat ada Merah Putih negara di belakang yang harus selalu kita jaga," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.